”Pendidikan perlu
diperjuangkan karena dengan pendidikanlah keadilan dan kesetaraan bisa semakin
terwujud dan kita pun semakin bisa menjadi bangsa yang maju. Tidak tertinggal”
Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan non formal yang ditujukan
kepada warga negara yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal di
sekolah. Pendidikan non formal sendiri menurut UU dan Peraturan Pemerintah RI
tentang pendidikan menyatakan bahwa pendidikan non formal adalah jalur
pendidikan diluar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB),
Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya. (1).
PKBM memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat dimulai dari
PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), KF (Keaksaraan Fungsional), Paket A, Paket B,
Paket C, dan KBU (Kelompok Belajar Usaha). Selain itu sebuah PKBM juga
dilengkapi dengan TBM (Taman Bacaan Masyarakat).
Pembelajaran dalam pendidikan kesetaraan ini tidak bisa disamakan
dengan sistem pembelajaran di sekolah formal. Pada pendidikan kesetaraan,
sistem pembelajaran cenderung luwes sesuai dengan kesepakatan Penyelenggara
PKBM dengan warga belajar. Hal ini dikarenakan warga belajar tidak mungkin
mengikuti pembelajaran di pagi hari, mereka harus bekerja atau memiliki
kesibukan lain. (2).
Peserta didik yang lulus pendidikan kesetaraan mempunyai hak sama
dan setara dengan pemegang ijazah sekolah formal untuk dapat mendaftar pada
satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan paket C mempunyai hak
yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja. Dan tujuan
dari pendidikan kesetaraan program paket A, Paket B dan C secara umum adalah
untuk memeratakan, memperluas serta meningkatkan akses jalur pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar