Rabu, 01 Juni 2022

Mengenal dan Memahami Pendidikan Kesetaraan

 

”Pendidikan perlu diperjuangkan karena dengan pendidikanlah keadilan dan kesetaraan bisa semakin terwujud dan kita pun semakin bisa menjadi bangsa yang maju. Tidak tertinggal”

Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan non formal yang ditujukan kepada warga negara yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal di sekolah. Pendidikan non formal sendiri menurut UU dan Peraturan Pemerintah RI tentang pendidikan menyatakan bahwa pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya. (1).

PKBM memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat dimulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), KF (Keaksaraan Fungsional), Paket A, Paket B, Paket C, dan KBU (Kelompok Belajar Usaha). Selain itu sebuah PKBM juga dilengkapi dengan TBM (Taman Bacaan Masyarakat).

Pembelajaran dalam pendidikan kesetaraan ini tidak bisa disamakan dengan sistem pembelajaran di sekolah formal. Pada pendidikan kesetaraan, sistem pembelajaran cenderung luwes sesuai dengan kesepakatan Penyelenggara PKBM dengan warga belajar. Hal ini dikarenakan warga belajar tidak mungkin mengikuti pembelajaran di pagi hari, mereka harus bekerja atau memiliki kesibukan lain. (2).

Pendidikan kesetaraan dengan slogan "Menjangkau yang tidak terjangkau" berupaya memberikan layanan pendidikan bagi warga yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal dengan berbagai alasan. Ada anak usia sekolah yang putus sekolah karena kendala biaya, ada juga orang dewasa yang sudah bekerja, dan berbagai latar belakang yang lain.

Dalam pendidikan kesetaraan selain diberikan materi ilmu pengetahuan juga diberikan materi kecakapan hidup (life skill). Diharapkan dengan adanya kecakapan hidup ini warga belajar akan mampu mandiri dan mampu menciptakan lapangan usaha bagi diri mereka sendiri. Adapun kecakapan hidup yang diberikan tergantung pada karakteristik tempat kegiatan pembelajaran berlangsung.

Peserta didik yang lulus pendidikan kesetaraan mempunyai hak sama dan setara dengan pemegang ijazah sekolah formal untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan paket C mempunyai hak yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja. Dan tujuan dari pendidikan kesetaraan program paket A, Paket B dan C secara umum adalah untuk memeratakan, memperluas serta meningkatkan akses jalur pendidikan.

 

Apa Itu PKBM

 

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain :

  • Akta Notaris
  • NPWP
  • Susunan badan pengurus
  • Sekretariat
  • Ijin operasional dari Dinas Pendidikan kab/kota

Program dan Kegiatan di PKBM
             Program-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat
. Program-program tersebut umumnya antara lain :

  • Pendidikan Kesetaraan : Paket A, Paket B dan Paket C.
  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  • Pendidikan Keaksaraan Fungsional/KF (bagi Buta Aksara)
  • Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
  • Pendidikan Keterampilan, Kecakapan Hidup (life skill) dan Kursus-kursus.
  • Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan dan Keorangtuaan (parenting)
  • Pendidikan Mental dan Spiritual-Religius / Keagamaan
  • Pendidikan Kewirausahaan, Usaha Produktif Masyarakat, Kelompok Belajar Usaha (KBU dan KUBE)
  • Pendidikan Seni, Budaya dan Olah Raga
  • Pendidikan Lingkungan Hidup, Pelestarian Hutan, Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Perikanan
  • Pendidikan Kesehatan Masyarakat.
  • Dan lain-lainnya.

Penjelasan singkat jenis program di atas, sebagai berikut :

Pendidikan Kesetaraan Paket A adalah program pendidikan kesetaraan setingkat SD (Sekolah Dasar). Program ini ditujukan bagi yang ingin mendapatkan pendidikan setingkat SD. Paket B adalah program pendidikan kesetaraan setingkat SMP/SLTP (Sekolah Menengah/Lanjutan Tingkat Pertama). Paket C adalah program pendidikan kesetaraan setingkat SMA/SLTA (Sekolah Menengah/Lanjutan Tingkat Atas).

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ditujukan bagi anak-anak dalam rentang usia 0 - 6 tahun. Program ini dapat terdiri dari berbagai kegiatan seperti Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan lain-lainnya.

Keaksaraan Fungsional (KF) adalah pengembangan program pemberantasan buta aksara/huruf. Program ini dilaksanakan selain bertujuan untuk pemberantasan buta huruf/aksara juga diberi pelatihan agar para peserta didik (umumnya telah berusia dewasa) dapat meningkatkan keterampilan yang dimilikinya sehingga kesejahteraan hidupnya dapat lebih ditingkatkan pula.

Taman Bacaan Masyarakat (TBM) merupakan sarana bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan melalui membaca. TBM adalah semacam perpusatakaan yang menyediakan buku-buku bacaan yang bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pendidikan Keterampilan (vokasional), Kecakapan Hidup (life skill) dan Kursus - kursus merupakan program yang memberikan keterampilan praktis kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya seperti keterampilan pertukangan, permesinan, tata busana, komputer, jasa, dsb.

Pendidikan Mental dan Spiritual-Religius / Keagamaan sebenarnya program yang sudah sangat biasa atau umum diselenggarakan oleh masyarakat seperti pengajian, Majelis Takhlim, Iqro, Taman Pendidikan Al Qur'an, sekolah minggu, pemahaman Alkitab, dan lain sebagainya yang berkaitan peningkatan ke'imanan.

Pendidikan Kewirausahaan, Usaha Produktif Masyarakat dan Kelompok Belajar Usaha adalah program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha/bisnis masyarakat baik dilakukan secara berkelompok atau bersama-sama. Selain itu juga sebagai sumber pembiayaan bagi keberlangsungan lembaga atau program-program lainnya. Keberhasilan program ini akan makin meningkatkan semangat masyarakat untuk terus belajar dan berkembang atau dijadikan sebagai ragi belajar.


Legalitas PKBM
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakui bahwa PKBM adalah Satuan Pendidikan Non Formal. Hal ini sama seperti diakuinya Sekolah adalah Satuan Pendidikan Formal.

PPDB TAHUN PELAJARAN 2022/2023